Jumat, 01 Mei 2015

Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

MATERI 5 HUKUM PERJANJIAN

A.    STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.      Standar Kontrak Umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.    Standar Kontrak Khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B.     MACAM-MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b.      Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Tertulis
b.      Lisan
C.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1.      Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.      Kecakapan
Kecakapan berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.      Hal tertentu
Objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.      Sebab yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
D.    SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian, yaitu:
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat di pakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak di buka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang di pakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
E.     PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d.    Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Materi 6 & 7 HUKUM DAGANG

A.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
C.    HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a.   Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.  Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, komisioner.
D.    PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha dan kewajibannya terdiri dari:
a.   Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b.   Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan.
c.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
d.   Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.     Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur resmi.
f.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
g.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
E.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur diluar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga terdapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD di kuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dalam bentuk perseroan ini terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).
Dengan demikian perseroan merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahkan dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja.
PERSEROAN FIRMA (FA=FIRMA; V.O.F.=VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan Komanditer dalam Bagian II dari Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai pasal 35.
Seperti diketahui peraturan-peraturan mengenai Perseroan (Maatschap) yang diatur dalam KUHS berlaku juga untuk V.O.F. berdasarkan pasal 1 KUHD. Selain itu dengan tegas dalam pasal 15 KUHD dinyatakan bahwa segala Perseroan yang disebut dalam KUHD dikuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Oleh karena itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F. adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a.       Menjalankan perusahaan.
b.      Dengan pemakaian firma (=nama) bersama.
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma ialah tiap-tiap perseroan (maatshap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Pekerjaan firma sebenarnya berarti nama yang dipakai berdagang bersama-sama. Namun suatu firma adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi persero pada firma itu sendiri, tetapi dapat juga nama itu diambil dari nama orang yang bukan persero.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering terlihat perkataan Co atau Cie: Co adalah singkatan dari Compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud ialah orang yang turut berusaha. Cie adalah singkatan dari Compagnie, yang sebetulnya berarti kelompok; yang dimaksud yaitu orang atau orang-orang, yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
PERSEROAN KOMANDITER
Bentuk perseroan ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai perseroan firma.
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagi pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.
Maksud KUHD bahwa perseroan komanditer ini adalah suatu perseroan yang tidak bertindak dimuka umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota-anggotanya (si pemberi uang) tidak mennjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap pihak ketiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau anggota-anggota lainnya menjalankan perseroan komanditer tersebut.
F.     PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak setara kewajiban para pendiri maupun pemilik.
G.    KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
H.    YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
I.       BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

REFERENSI:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”