Sabtu, 14 November 2015

Cara Memulai Usaha Sendiri agar Tidak Mudah Menyerah


Membuka usaha sendiri membutuhkan waktu, tidak bisa instan. Ada proses yang harus dilalui. Mulai dari memikirkan ide awal, membuka, memperkenalkan dan mempromosikan usaha tersebut. Dalam proses ini, banyak sekali tantangan dan rintangan. Baik dari internal pebisnis sendiri maupun yang datang dari eksternal (simak disini Kiat Memulai Usaha).\
 
Tantangan ini tidak jarang menyebabkan pebisnis layu sebelum berkembang. Tidak kuat dan stress melihat usaha yang dibangun lambat tumbuh, penjualan seret, sementara dana dan tenaga sudah banyak dicurahkan. Akhirnya memilih mundur, menyerah. Ibarat kepompong, usahanya gagal menjadi kupu – kupu yang bisa terbang.

Statistik dari beberapa survei enterpreunership menunjukkan bahwa sebagian besar pebisnis yang buka usaha sendiri, gagal pada tahap awal. Saya menduga bahwa kegagalan mempertahankan endurance menjadi penyebab utama banyak pebisnis pemula gugur di masa – masa awal.
Namun, bukan berarti bahwa endurance bisnis tidak bisa dilatih atau dibangun. Buktinya, pengusaha yang sekarang sukses, umumnya bisa bertahan dan lolos dari masa – masa paling kelam.

Membangun Daya Tahan dalam Memulai Usaha Sendiri
Berikut catatan mengenai bagaimana membangun dan mempertahankan endurance berbisnis, supaya bisa tetap fokus saat buka usaha, meskipun kesulitan dan tantangan datang bertubi.
 
1. Punya Mimpi Besar
Mimpi mampu memindahkan gunung, begitu kata salah satu kiasan. Ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh mimpi,  termasuk dalam berusaha. Makanya, saat memutuskan usaha sendiri, kita sebaiknya punya mimpi atau cita – cita yang jelas dan spesifik yang menjadi raison d etre memulai bisnis sendiri.
Mimpi tersebut sebaiknya sesuatu yang pantas, worthed, untuk dikejar dan diperjuangkan. Jika tidak, mimpi akan mudah dikalahkan atau dinomorduakan oleh tekanan dari kebutuhan dan tuntutan jangka pendek yang biasanya terlihat lebih urgen untuk dipenuhi.
Ketika berondongan kesulitan muncul, mimpi menjadi penyemangat yang menopang kita untuk tidak menyerah, tetapi malahan mencari jalan keluar. Mimpi menjadi benteng terakhir.
Beberapa motivator terkenal menyarankan bahwa mimpi tersebut harus spesik dan jelas. Dituliskan dalam secarik kertas, kemudian diresapi dan diingat setiap waktu. Dengan demikian, cita – cita itu terinternalisasi dalam diri secara kuat dan mengakar.

2. Bekerja berdasarkan Passion
Bekerja karena dorongan cinta atau hobi pasti hasilnya akan berbeda. Ada keinginan kuat memberikan yang terbaik. Kasarnya, tidak dibayar pun, kita mau mengerjakan hal tersebut.
Passion merupakan penyemangat yang manjur saat bisnis sedang susah. Walaupun penjualan sedang merosot, tetapi karena melakukannya bukan karena tuntutan keuntungan,  namun karena memang menyukainya, kita akan terus berkarya memberikan yang terbaik.
Konsistensi berkarya pada ujungnya akan mendatangkan apresiasi.
Sebaliknya, jika bisnis dilakukan karena harapan akan kekayaan semata, ketika muncul tantangan atau kesulitan, yang niscaya pasti ada dalam usaha, semangat pantang menyerah mudah luntur. Tidak ada motivasi dari dalam yang menjaga semangat.
Umumnya, membangun usaha sendiri membutuhkan waktu. Jarang yang bisa berhasil dalam waktu pendek. Stamina untuk bertahan paling efektif  dalah motivasi yang muncul dari dalam. Itulah passion.

3. Belajar dari Orang Sukses
Banyaklah belajar dari orang – orang yang sudah berhasil. Dari mereka, kita akan paham bahwa jalan memulai usaha itu tidaklah mudah. Ada proses berliku, naik dan turun, terjal, yang mau tidak mau harus dilewati jika ingin berhasil.
Yang sukses pun pernah melewatinya. Mereka berhasil karena bisa bertahan. Coba dulu berhenti ditengah jalan, pasti keberhasilan yang mereka dapatkan sekarang tidak akan pernah terwujud.
Pengalaman orang sukses ini menjadi reminder yang kuat, menjadi pemompa semangat, ketika sedang lelah atau gundah. Kalau para pebisnis sukses saja butuh waktu dan bahkan butuh pengorbanan untuk bisa berhasil, wajar saja kita yang baru memulai usaha menghadapi masalah.
Makanya, hadir di seminar, mendengarkan talkshow di radio atau membaca di tabloid mengenai berbagai sharing kisah sukses adalah hal yang sebaiknya rutin dilakukan. Bukan hanya untuk menimba ilmu, tetapi lebih dari itu, menjadi booster semangat ditengah tantangan memulai usaha sendiri.

4. Pentingnya Support keluarga.
Saat bisnis sedang sulit, biasanya cash flow rumah tangga kena imbasnya. Yang dulunya bisa ke mall setiap minggu, atau berlibur ke setahun dua kali, sekarang harus dikurangi, atau bahkan dihapuskan sama sekali demi berhemat untuk keuangan usaha. (simak disini Cara Mengelola Keuangan Keluarga).
Keluarga yang paling merasakan dampaknya. Dan reaksi keluarga ikut menentukan terus tidaknya usaha tersebut.
Keluarga yang tidak mendukung pasti kerap mengeluh dan tidak mau kompromi. Saya melihat beberapa orang yang akhirnya mundur dari berbisnis karena tekanan dari keluarga, yang ingin tetap mempertahankan gaya hidup, tidak mau prihatin, padahal kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan.
Sebaliknya, keluarga yang mendukung, memberikan semangat dan yang paling penting mau ikut prihatin. Mereka paham bahwa kesulitan sekarang akan mendatangkan kebahagiaan yang lebih besar nantinya.
Makanya, ketika ingin mulai usaha, penting membicarakan dan bicara terbuka kepada keluarga. Menjelaskan bahwa memulai bisnis akan menghadapi masa – masa sulit diawal, tantangan yang tidak mudah, yang membutuhkan dukungan dan pengorbanan dari keluarga.
Kunci sukses memulai usaha sendiri, tidak hanya produk bagus, strategi pemasaran brilian dan business model, tetapi lebih dari itu, butuh kekuatan dan keuletan untuk terus bertahan. Bisnis itu penuh tantangan dan rintangan. Karena ketika pebisnis mundur sebelum sampai tujuan, segala strategi dan rencana yang jitu serta produk yang mumpuni menjadi sia – sia semuanya.

Sumber  : http://www.duwitmu.com/
 

Jumat, 23 Oktober 2015

Tips Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Secara Alami


Ketahanan daya tahan tubuh anda tentunya sangat diperlukan untuk menjaga anda tetap sehat dan anda dapat beraktivitas menjalankan jadwal anda sehari-hari. Namun, tahukah anda bahwa ada cara menjaga kesehatan tubuh yang harus anda lakukan sehari-hari? Mungkin bagi anda, anda sudah melakukan aktivitas yang tepat untuk menjaga kesehatan tubuh anda misalnya dengan mengkonsumsi salah satu multivitamin.
Namun, ternyata cara tersebut belum tentu menjadi salah satu tips menjaga kesehatan tubuh anda dengan tepat. Karena seharusnya masih banyak yang harus anda lakukan selain meminum multivitamin tersebut. Oleh sebab itu, disini akan dibahas mengenai cara yang tepat menjaga daya tahan tubuh anda agar tetap sehat dan kuat.

Berikut beberapa tips menjaga kesehatan tubuh anda dengan membiasakan diri melakukan aktivitas ini sehari-hari. Diantaranya yang harus anda lakukan dan perhatikan, yaitu:

Tips Menjaga Kesehatan Tubuh

1. Usahakanlah untuk membiasakan pola tidur secukupnya. Bagi orang dewasa tentunya tidur selama 6 hingga 8 jam merupakan waktu yang cukup untuk dapat beristirahat dengan baik dan sehat. Maka dari itu, janganlah kekurangan tidur karena dapat berpengaruh pada konsentrasi anda namun juga jangan terlalu banyak tidur karena akan mengganggu masa aktivitas anda nantinya.

2. Cobalah untuk tetap berpikir positif karena dengan begitu akan mengurangi tingkat stress anda. tahukah anda, jika anda mengalami stress maka tubuh anda akan berusaha untuk mengikuti pola pikir anda. seperti contohnya ada orang yang nafsu makannya bertambah ketika dia mengalami stress. Maka dari itu, penting bagi anda untuk tetap berpikiran positif.

3. Lakukan olahraga rutin. Olahraga tidak hanya dengan mengunjungi sarana fitness atau mungkin lari pada pagi hari. Anda pun bisa menggunakan variasi olahraga yang anda inginkan. Contohnya anda bisa melakukan renang seminggu 3 kali atau bisa juga melakukan stretching dan gerakan-gerakan ringan yang dapat anda lakukan dirumah. Dengan begitu, setidaknya anda menggerakkan otot-otot tubuh anda.

4. Menjaga pola makan. Dengan menjaga pola makan tentunya menjadi salah satu hal yang baik bagi anda. bukan hanya membuat tubuh anda tetap bugar dan langsing, tetapi menjaga tubuh anda terserang penyakit berbahaya yang disebabkan oleh beberapa makanan yang mengandung banyak zat-zat berbahaya dan mengakibatkan kegemukan. Maka dari itu, penting adanya menjaga pola makan 4 sehat 5 sempurna.

5. Teruslah meminum multivitamin yang anda rasa cocok dengan anda. dari segala aktivitas tersebut diatas, tentunya anda harus tetap terjaga kondisi asupan vitaminnya. Maka dari itu, selain dari buah dan sayuran penting dan perlu juga bagi tubuh anda akan asupan vitamin yang berasal dari multivitamin yang telah disediakan oleh beberapa perusahaan vitamin.

Berikut diatas menjadi beberapa tipsmenjaga kesehatan tubuh anda untuk tetap bugar dan segar dalam menjalani aktivitas anda sehari-hari. Terlebih disaat anda sedang melakukan tugas berat dalam cuaca yang cukup ekstrim. Ingatlah bahwa mencegah lebih baik dari mengobati, maka dari itu penting bagi anda untuk membuat jadwal olahraga, makan, kerja, tidur dan bahkan hingga jadwal liburan anda, dengan begitu, anda tidak akan merasa lelah dengan aktivitas sehari-hari anda yang begitu banyak, karena yang harus anda lakukan yaitu bergerak mengikuti jadwal yang telah anda tetapkan.

Ingat juga untuk terus berkomitaamen dengan diri anda. temukan motivasi yang baik dari dalam diri anda serta jangan biarkan orang lain mempengaruhi tubuh dan pikiran anda. Semoga bermanfaat.

SSumber : http://www.manfaatdaun.com/2015/03/tips-cara-menjaga-kesehatan-tubuh.html

Sabtu, 17 Oktober 2015

Tenis Lapangan

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang olahraga Tenis Lapang. Tenis adalah olahraga yang biasanya dimainkan antara dua pemain atau antara dua pasangan masing-masing dua pemain.
Setiap pemain menggunakan raket untuk memukul bola karet. Tenis adalah salah satu cabang olahraga Olimpiade dan dimainkan pada semua tingkat masyarakat di segala usia. Olahraga ini dapat dimainkan oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang duduk di kursi roda.
Permainan tenis modern berasal dari Birmingham, Inggris pada akhir abad ke-19 sebagai “tenis rumput” yang memiliki hubungan dekat ke berbagai lapangan / rumput game serta untuk permainan tenis kuno nyata.

Ditambahkan dari referensimakalah.com, Tenis lapangan adalah olahraga yang biasa dimainkan oleh dua pemain (single) atau dua pasangan masing-masing dua pemain (double). Olahraga Tenis lapangan termasuk salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Olimpiade.
Setiap pemain menggunakan raket untuk memukul bola, yang sedikit lebih besar dan gagang lebih pendek dari olahraga Bulutangkis. Terdapat kriteria tertentu pada raket Tenis lapangan. Panjangnya tidak boleh lebih dari 29 inchi (73,66 cm) dan lebar tidak boleh lebih dari 12,5 inchi (31,75 cm).
Bola Tenis lapangan terbuat dari karet yang dilapisi bulu optik berwarna kuning. Diameter berkisar antara 6,541 cm sampai 6,858 cm. Sedangkan beratnya harus diantara 56,0 gram sampai 59,4 gram.
Lapangan Tenis lapangan berbentuk persegi panjang dengan permukaan rata. Memiliki panjang 23,78 meter yang membagi dua area sama panjang, dan lebar permainan tunggal 8,23 m, sedangkan permainan ganda menambah alley 1,37 m di kedua sisi.
Net pada lapangan tenis lapangan tidak lurus 180 derajat. Sesuai peraturan internasional, pada bagian tengahnya agak lebih pendek sedikit, yakni 0,914 meter. Sedangkan pinggirnya 1,07 meter. Pada tengah-tengah net terdapat tali yang memastikan tengah net lebih rendah daripada pinggirnya.

Minggu, 11 Oktober 2015

Kota Batam

Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan kota Batam, yup, Batam adalah tempat saya dilahirkan.Pada tau Pulau Batam tidak ?
ya, benar, batam adalah sebuah pulau yang terletak di provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kita, yaitu Singapore.Pulaunya ga terlalu besar, hanya sekitar 65% dari luas negara Singapore, tapi penduduknya cukup padat gan, lebih dari 1,2 juta jiwa. Meskipun Batam hanya sebuah pulau kecil dan terisolasi oleh jalur darat kalau mau ke kota lain, tapi ada banyak hal menarik tentang Pulau Batam lho teman-teman, ni rangkuman 8 hal menarik seputar Pulau Batam

1. JEMBATAN BARELANG
Jembatan Barelang adalah nama jembatan yang menghubungkan pulau Batam dengan beberapa pulau lainnya yakni Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Setoko, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Jembatan Barelang telah menjadi ikon Kota Batam, bahkan telah populer sebagai landmark-nya Pulau Batam. Apabila Kota Jakarta identik dengan Monas maka orang akan mengidentikan Kota Batam dengan Jembatan Barelang (Barelang Bridge).Nama Jembatan Barelang yang di berikan oleh masyarakat setempat ternyata lebih popular ketimbang nama aslinya yaitu Jembatan Fisabilillah. Nama “Barelang” oleh masyarakat diambil dari nama-nama pulau yang dihubungkan oleh jembatan tersebut; Batam, Rempang, dan Galang. Jembatan Barelang memiliki nama lain, Jembatan Habibie atau Jembatan satu. Dan terdapat 5 jembatan lainnya.

2. KABEL LISTRIK UNDERGROUND
Kalau anda melihat dikota-kota lain di Indonesia, anda akan dihadapkab pada berserakannya kabel2 listrik di jalanan yang sangat mengganggu pemandangan. dan jika anda ke Batam, anda mungkin tidak akan menemukan hal serupa, karena kabel listrik di pusat-pusat kota di Batam sudah ditanam didalam tanah. jadi terlihat lebih rapi.

3. 5 PELABUHAN FERRY INTERNASIONAL
karena Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia, di Pulau ini banyak terdapat pelabuhan-pelabuhan bertaraf Internasional yang menghubungkan 3 negara Indonesia-Singapore-Malaysia

ke 5 pelabuhan itu adalah
- Internasional ferry Terminal Batam Centre
- Harbour Bay
- Sekupang ferry Terminal
- Nongsa Pura
- Waterfront City marina

Tidak hanya pelabuhan nya saja yang berlabel Internasional, tapi desain interior dan exterior juga bernuansa Internasional

4. 1,3 JUTA WISATAWAN MANCANEGARA/TAHUN
Kedekatannya dengan beberapa negara tetangga dan ditopang oleh baiknya sarana infrastruktur, telah mengundang banyak sekali wisatawan mancanegara untuk singgah ke pulau ini.
tercatat pada 2012 silam, sekitar 1,3 juta turis mancanegara yang mengunjungi Batam sekaligus menempatkan batam sebagai pintu masuk orang asing terbesar ke-3 di Indonesia Setelah Jakarta dan Bali. Kebanyakan dari mereka adalah wisatawan dari Singapore, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Eropa
dan kalau sabtu minggu anda jalan-jalan ke Batam, dipelabuhan-pelabuhan maupun pusat-pusat perbelanjaan, anda akan bertemu dengan banyak sekali turis, bahkan kadang ada yang unik, warna Singapura kadang hanya untuk makan Siang saja kalau ke Batam, setelah itu pulang kembali kenegaranya, saking deketnya. dapat ditempuh dengan 40 menit melalui kapal laut.

5. DUALISME PEMERINTAHAN
yang ini kedengarannya sangat menarik, dimana Batam yang hanya sebuah Pulau kecil, memiliki 2 pemerintaha, yang pertama adalah BP Batam, yang dulunya bernama Otorita Batam yang sekarang di pimpin oleh Bpk. Mustofa Widjaya dan PEMKO Batam yang berdiri setelah Otorita Batam ada yang sekarang diperintah oleh Bpk. Ahmad Dahlan. BP Batam mengurusi bagian Investasi dan peizinan, sedangkan Pemko Batam mengurusi tentang Administrasi kependudukan.

6. KAWASAN EKONOMI KHUSUS FTZ
Beberapa tahun belakangan ini telah digulirkan penerapan Free Trade Zone Batam (FTZ Batam), Bintan, dan Karimun yang mengacu pada UU No 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian dirubah beberapa kali melalui PERPU, sehingga di undangkan menjadi UU no 44 tahun 2007. Ada juga Undang-Undang 36 tahun 2000 Tentang " Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang Undang serta masih banyak Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam.
Hal ini untuk mendorong lebih banyak Investor baik dalam dan luar negri untuk berinvestasi di Pulau ini. Dimana Pulau Batam memang di plot dari awal sebagai kota Industri. sehingga dengan penetapan ini barang-barang dari luar negri Banyak dibebaskan PPn dan PPN BM

7. IMPOR LANGSUNG MOBIL CBU
Di Batam, karena telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus, maka diperbolehkan juga importir untuk mengimpor mobil langsung dari negara asalnya. dan karena bebas PPN dan PPN BM, maka harga mobil CBU alias Completly Build Up ini harga nya bisa sampe 40% lebih murah dari mobil nasional.
contohnya Toyota Alphard, dapat agan beli dengan mulai dari 400 jutaan harganya, atau Landcruiser yang bisa anda bawa pulang dengan harga mulai dari 800an juta. Akan tetapi, mobil-mobil impor alias CBU ini, sama sekali tidak bisa dimutasi keluar Batam, jadi mobil ini seumur hidup hanya dapat dipakai di Batam.

8. STATUS TANAH DAN BANGUNAN HAK GUNA
Ini adalah salah satu satu keunikan batam lainnya. tanah di Batam dikuasai oleh BP Kawasan. dan kita hanya diberi hak pakai saja, bukan hak milik dan setiap 30 tahun sekali kita diwajibkan bayar semacam uang sewa ke BP Batam sekitar 10 % dari NJOP
Sumber : Kaskus

Bertemu Sahabat Lama



Assalamu’alaikum
            Namaku Faldi Rizki Akmal, namun teman2 kampusku selalu memanggilku botak karena potogan rambutku yang selalu botak. Aku kuliah di Universitas Gunadarma Depok Tinkat 3 fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi. Aku memiliki sahabat dari SMP atau lebih tepatnya MTs (MTadrasah Sanawiah) yang berjumlah 10 orang, mereka adalah Adrian, Erik, Hafizh, Audina Dila, Cikita, Fizo, Wulan, Yolanda dan saya sendiri. Pada saat Dibatam kami selalu bareng,setelah lulus SMP pun kami selalu bareng walau tidak 1 sekolah lagi, kecuali Dila, ia balik ke rumah aslinya di garut karena urusan orang tuanya telah selesai dibatam, maka ia pindah ke garut lagi dan melanjutkan sekolah pesantren disana.

            Pada tanggal 27 Juli 2015 Sahabatku dari Batam yang bernama Hafizh datang ketempatku untuk liburan dan memiliki rencana untuk berkunjung ketempat Dila sahabat kami di Garut yang sudah sangat lama tidak kami temui setelah lulus dari MTs. Pada saat bersamaan ternyata sahabatku Adrian telah lama berada di Jakarta tinggal bersama ayahnya. Pada saat itu kampusku belum liburan, aku masih harus mengikuti Ujian Akhir Smester (UAS), namun beruntungnya Jadwal UAS punyaku tidak setiap hari ada, maka di sela-sela Jadwal UAS itulah aku pergi jalan bersama sahabatku

            Pada Tanggal 31 2015 kami (Aku, Adrian dan Hafizh) berangkat ke garut Setekah aku Melaksanakan UAS pada hari itu. Kami berangkat dari Terminal Depok jam 12.00 WIB dan tiba di garut jam 20.00 WIB. Begitu panjang perjalanan kami menuju Garut (8 Jam). Setelah tiba dirumah Dila, kamipun disambut dengan baik, begitupun dengan keluarganya. Setelah melakukan perjalanan yang sangat panjang, kamipun dihidangkan makan yang sangat lezat yang telah disiapkannya sebelumnya. Betapa pengertiannya sahabat kami yang satu ini, tau aja kami kelaparan hehe. Selesai makan, kamipun bercerita cerita diruang tamunya, karena sudah bertahun tahun kami tidak berjumpa dengannya. Tidak lama kita bercerita, kamipun disuruh istirahat karena dila tau kami sangat lelah

            Pada Keesokan harinya hingga kami pulang ke depok tanngal 02 agustus 2015 kami hanya jalan2 di sekitar rumah dila karena tempat wisata di garut cukup jauh dan membutuhkan mobil pribadi untuk jalan kesana, namun itu tidak membuat kami kecewa, karena bisa bertemu sahabat kami dila saja sudah membuat kami senang dan lagi pemandangan dan udara di sekitar rumah cukup indah dan sejuk.


            Mungkin cukup sekian cerita yang dapat saya bagi kedapa pembaca, ya walaupun hanya 4 hari di rumah dila sudah membuat liburan kami sangat berkesan. Mohon maaf bila ada salah kata, 




Wassalam Wr. Wb
             
           

Minggu, 14 Juni 2015

Aspek Hukum dalam Bisnis bab 12,13,14


BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.


2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
· Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
· Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
· Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.


Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban konsumen adalah :
· membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
· beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
· membayar dengan nilai tukar yang disepakati
· mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
· hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
· hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
· hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah :
· beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
· memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
· memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
· menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
· memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
· memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
· larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
· larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
· larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
7. Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan , antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .



BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan

3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

http://kznhayu.blogspot.com/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9-11-12.html