Minggu, 14 Juni 2015

Aspek Hukum dalam Bisnis bab 12,13,14


BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.


2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
· Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
· Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
· Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.


Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban konsumen adalah :
· membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
· beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
· membayar dengan nilai tukar yang disepakati
· mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
· hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
· hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
· hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah :
· beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
· memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
· memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
· menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
· memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
· memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
· larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
· larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
· larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
7. Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan , antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .



BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan

3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

http://kznhayu.blogspot.com/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9-11-12.html

Jumat, 01 Mei 2015

Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

MATERI 5 HUKUM PERJANJIAN

A.    STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.      Standar Kontrak Umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.    Standar Kontrak Khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B.     MACAM-MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b.      Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Tertulis
b.      Lisan
C.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1.      Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.      Kecakapan
Kecakapan berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.      Hal tertentu
Objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.      Sebab yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
D.    SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian, yaitu:
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat di pakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak di buka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang di pakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
E.     PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d.    Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Materi 6 & 7 HUKUM DAGANG

A.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
C.    HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a.   Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.  Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, komisioner.
D.    PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha dan kewajibannya terdiri dari:
a.   Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b.   Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan.
c.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
d.   Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.     Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur resmi.
f.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
g.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
E.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur diluar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga terdapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD di kuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dalam bentuk perseroan ini terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).
Dengan demikian perseroan merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahkan dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja.
PERSEROAN FIRMA (FA=FIRMA; V.O.F.=VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan Komanditer dalam Bagian II dari Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai pasal 35.
Seperti diketahui peraturan-peraturan mengenai Perseroan (Maatschap) yang diatur dalam KUHS berlaku juga untuk V.O.F. berdasarkan pasal 1 KUHD. Selain itu dengan tegas dalam pasal 15 KUHD dinyatakan bahwa segala Perseroan yang disebut dalam KUHD dikuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Oleh karena itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F. adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a.       Menjalankan perusahaan.
b.      Dengan pemakaian firma (=nama) bersama.
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma ialah tiap-tiap perseroan (maatshap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Pekerjaan firma sebenarnya berarti nama yang dipakai berdagang bersama-sama. Namun suatu firma adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi persero pada firma itu sendiri, tetapi dapat juga nama itu diambil dari nama orang yang bukan persero.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering terlihat perkataan Co atau Cie: Co adalah singkatan dari Compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud ialah orang yang turut berusaha. Cie adalah singkatan dari Compagnie, yang sebetulnya berarti kelompok; yang dimaksud yaitu orang atau orang-orang, yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.
PERSEROAN KOMANDITER
Bentuk perseroan ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai perseroan firma.
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagi pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.
Maksud KUHD bahwa perseroan komanditer ini adalah suatu perseroan yang tidak bertindak dimuka umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota-anggotanya (si pemberi uang) tidak mennjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap pihak ketiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau anggota-anggota lainnya menjalankan perseroan komanditer tersebut.
F.     PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak setara kewajiban para pendiri maupun pemilik.
G.    KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
H.    YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
I.       BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

REFERENSI:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”

Kamis, 30 April 2015

Pembentukan Kata Tugas Bahasa Indonesia

1.    AWALAN
a.   a-. Awalan ini mengandung arti ‘tidak’ atau ‘tidak ber’. Contoh: Ia adalah seorang yang amoralis.
(amoralis: orang yang tidak memiliki budi bahasa yang tinggi)
b.   anti- yang artinya ‘melawan’ atau ‘bertentangan dengan’. Contoh: Sinta gemar membaca novel. Tetapi ketika Ia menulis sebuah novel, novel yang Ia tulis bersifat antinovel.
(antinovel: suatu karya sastra yang pengarangnya tidak menggunakan kaidah unsur-unsur struktur novel)
c.     bi- awalan ini artinya ‘dua’. Contoh: Dina seorang yang memiliki bipatride yaitu Indonesia dan Australia.
(bipatride: dua kewarganegaraan)
d.      de- awalan ini artinya ‘meniadakan’ atau ‘menghilangkan’. Contoh: Anita membeli deodorat di supermarket  dekat rumahnya.
(deodorat: obat (cairan) untuk menghilangkan bau badan)
e.    eks- awalan ini artinya ‘bekas’ yang sekarang dinyatakan dengan kata ‘mantan’. Contoh: Jodi seorang eks-pejabat Negara.
(eks-pejabat: mantan pejabat)
f.      ekstra- awalan ini artinya ‘tambah’, ‘diluar’, atau ‘sangat’. Contoh: Bakso yang dimakan ayu dan teman-temannya ekstra-pedas.
(ekstra-pedas: sangat pedas)
g.      hiper- awalan ini artinya ‘lebih’ atau ‘sangat’. Contoh: Jeni ketika berbicara kepada teman sebayanya, ucapannya terlalu hiperbolis.
(hiperbolis: bersifat ucapan yang berlebih-lebihan)
h.  in- awalan ini artinya ‘tidak’. Contoh: Dalam mengemudi Tanti adalah seorang yang indisipliner.
(indisipliner: tidak mengindahkan peraturan yang ada; tidak taat dengan ketentuan resmi)
i.    infra- awalan ini artinya ‘di tengah’. Contoh: komponen-komponen infrastruktur politik terdiri dari media massa, partai politik, pressure group.
(infrastruktur: prasarana)
j.      intra- awalan ini artinya ‘di dalam’. Contoh: intra-sekolah jojo dan teman-temannya sedang bermain.
(intra-sekolah: di dalam sekolah)
k.      inter- yang biasa di Indonesiakan dengan antar. Contoh: Andi sedang berinteraksi dengan teman sebayanya.
(interaksi: saling mempengaruhi; saling menarik; saling meminta dan memberi)
l.     ko- awalan ini artinya ‘bersama-sama’ atau ‘beserta’. Contoh: di kantor Intan menjadi ko-partner Ina.
(ko-partner: teman serikan kerja atau rekan kerja)
m.    kontra- awalan ini artinya ‘berlawanan’ atau ‘menentang’. Contoh: perselisihan yang terjadi antara Anto dengan Budi karna kontradiksi.
(kontradiksi: berlawanan; pertentangan dua hal yang tak bisa dipadukan)
n.      makro- awalan ini artinya ‘besar’ atau ‘dalam arti luas’. Contoh: UKM SNAP Universitas Gunadarma sedang melakukan makrofotografi.
(makrofotografi: pemotretan benda yang sangat kecil pada jarak dekat (hasilnya bisa diperbesar))
o.   mikro- awalan ini artinya ‘kecil’ atau ‘renik’. Contoh: Ismi dan teman-teman sekelasnya sedang mempelajari materi mikrobiologi.
(mikrobiologi: ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk mikrobe dan bakteri lainnya)
p.      multi- awalan ini artinya ‘banyak’. Contoh: Di zaman sekarang ini banyak orang yang sudah multibahasa.
(multibahasa: memiliki atau mengandung beberapa bahasa)
q.     neo- awalan ini artinya’baru’. Contoh: Jeni dalam mengungkapkan suatu kalimat, penggunaan katanya bersifat neologisme sehingga kalimatnya masih asing bagi yang mendengarkan.
(neologisme: penggunaan kata atau kalimat dan sebagainya secara baru dan di anggap masih asing di telinga; kata-kata baru)
r.   non- awalan ini artinya ‘bukan’ atau ‘tidak ber-‘. Contoh: kelas 2EB05 terdiri dari 51 mahasiswa. Terdiri dari 3 mahasiswa nonaktif dan 48 mahasiswa lainnya adalah yang aktif.
(nonaktif: tidak menjalankan kegiatan atau pekerjaan dinas)
2.    AKHIRAN
a.       –al kata-kata yang berakhiran –al ini tergolong kata sifat.
Contoh: alasan yang ia berikan sangat irasional.
b.    –asi/isasi akhiran tersebut menyatakan ‘proses menjadikan’ atau ‘penambahan’. Contoh: Globalisasi siaran TV kita tidak dapat dihindarkan lagi.
(globalisasi: proses masuknya keruang lingkup dunia)
c.       –asme akhiran ini menyatakan kata benda.
Contoh: Mahasiswa tingkat 2 Universitas Gunadarma sangat antusiasme dalam open recruitment asisten dan programmer Laboratorium Manajemen Menengah.
(antusiasme: gelora semangat, minat yang sangat besar)
d.      –er akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Joni bertingkah laku arbiter kepada teman-temannya.
(arbiter: sewenang-wenang)
e.       –et akhiran ini menyatakan pengertian ‘kecil’.
Contoh: oplet adalah kendaraan yang di gunakan pada film Si Doel anak sekolahan.
f.       –i/wi/iah akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: insani adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna.
(insani: bersifat manusia yang sempurna dalam pandangan agama)
g.      –if akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Pertandingan futsal antara kelas 2EB05 dengan kelas 2EB02 berlangsung secara sportif.
(sportif: secara kesatria, jujur dan tanggungjawab)
h.      –ik 1 akhiran ini menyatakan ‘benda’ dalam arti ‘bidang ilmu’.
Contoh: Vera sedang melakukan metalinguistik untuk memenuhi tugas bahasa yang sedang Ia kerjakan.
(metalinguistik: penelitian tentang korelasi antara faktor bahasa dan faktor non bahasa dalam masyarakat tertentu)
–ik 2 akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Lukisan Monalisa merupakan lukisan yang sangat antik.
(antik: sesuatu yang bersifat kuno namun memiliki nilai tinggi sebagai hasil karya seni)
i.        –il akhiran ini menyatakan sifat. Pada kata-kata lain kata-kata ini diganti dengan –al.
Contoh: smartphone yang tadi Deni beli bersama ayahnya masih orisinil.
(orisinil: orsinil, masih asli, tulen)
j.        –is 1 akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Ia selalu di ajarkan oleh kedua orangtuanya untuk selalu bersifat ekonomis.
(ekonomis: bersifat hemat dan berhati-hati dalam setiap penggunaan yang menyangkut keuangan)
–is 2 akhiran ini menyatakan orang yang mempunyai faham seperti disebut dalam kata dasar, atau orang yang ahli menulis dalam bentuk seperti dalam kata dasar. Contoh: Posisi Eki sebagai gitaris dalam sebuah band yang sedang Ia jalani.
(gitaris: orang yang ahli memainkan gitar)
k.      –isme artinya ‘faham’.
Contoh: Dia memiliki sifat nasionalisme.
l.        –logi artinya ‘ilmu’.
Contoh: Tari sedang belajar biologi.
m.  –ir akhiran ini menyatakan orang yang bekerja pada bidang atau orang yang mempunyai kegemaran ber-.
Contoh: saat bernyanyi dia dapat falsetir.
(falsetir: memiliki suara mirip perempuan)
n.   –or akhiran ini artinya orang yang bertindak sebagai orang yang mempunyai kepandaian seperti pada kata dasar.
Contoh: editor kamus lengkap Bahasa Indonesia adalah Ricky Adil.
(editor: orang yang menyunting atau mengoreksi dan memperbaiki kalimat dalam naskah yang siap cetak)
o.      –ur akhiran ini menyatakan agentif atau pelaku.
Contoh: Jabatan yang di pegangnya saat ini adalah sebagai direktur keuangan.
(direktur: pimpinan tertinggi dalam suatu instansi atau perusahaan)
p.      –itas akhiran ini menyatakan benda.
Contoh: Ia merupakan mahasiswa Akuntansi semester 4 Universitas Gunadarma.
3.    IMBUHAN
·         adi-
Contoh: di dalam kelas, Ia dikenal dengan sebutan adiguna, sehingga Ia tidak di segani oleh teman-temannya.
(adiguna: suka menonjolkan kepandaian)
·         alih
Contoh: Ani Sebelumnya bekerja sebagai receptionis, namun sekarang Ia alih profesi menjadi staff keuangan.
(alih profesi: pindah/ganti pekerjaan)
·         antar-
Contoh: Olimpiade Akuntansi tersebut diselenggarakan antarkampus.
·         awa-
Contoh: Ikan hias di dalam akuarium tersebut awaair.
(awaair: bebas air)
·         bak-
Contoh: Dino sedang melakukan penelitian mengenai bakteriologi.
(bakteriologi: ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkenaan atau berhubungan dengan bakteri)
·         dur-
Contoh: sepatu yang di beli adik beberapa tahun lalu duratif sampai saat ini. (duratif: awet, tahan lama)
·         lepas
Contoh: pesawat yang di naiki ayah lepas landas jam 08.30.
·         lir-
Contoh: profesi Danil adalah seorang lirikis.
(lirikis: pencipta lirik)
·         maha-
Contoh: Banyak bintang papan atas yang mengisi acara maha karya di RCTI.
(maha karya: karya besar)
·         mala-
Contoh: Kecelakaan yang menimpa Andi merupakan malapetaka bagi dirinya.
(malapetaka: musibah, kebinasaan, hal yang bersifat celaka)
·         nara
Contoh: Seorang laki-laki tersebut adalah narapidana.
(narapidana: terhukum, orang terhukum, orang tahanan)
·         nir-
Contoh: tema pertunjukan teater itu mengenai nirwana.
(nirwana: alam kedamaian)
·         pasca-
Contoh: pascalahir anak pertamanya, Ia membuat acara aqiqah untuk anaknya.
(pascalahir: berkenaan atau berhubungan setelah kelahiran)
·         peri-
Contoh: peribudi Anita tidak akan dilupakan oleh teman sebayanya.
(peribudi: kebaikan budi)
·         pra-
Contoh: setelah Yuni membaca materi mengenai alinea,  Ia di minta oleh dosen untuk memprafrasekan materi yang Ia baca tadi.
(prafrase: hasil pengungkapan kembali suatu kata dari sebuah tingkatan bahasa menjadi lain (tanpa mengubah pengertian/maksud))
·         pramu-
Contoh: Pramuniaga toko sepatu sangat ramah. Sehingga banyak orang yang membeli sepatu ditoko tersebut.
(pramuniaga: palayan toko, pelayan bagian penjualan)
·         purna-
Contoh: Sepuluh Karyawan PT. XYZ  dilepas untuk memasuki masa purnabakti.
(purnabakti: pensiun)
·         rupa
Contoh: Anak gadis Pak Herman sangat rupawan. Sehingga banyak pemuda yang jatuh hati pada anak gadis tersebut.
(rupawan: elok rupanya; cantik)
·         salah
Contoh: ketua kelas memberikan informasi bahwa tugas bahasa Indonesia dikumpulkan dua minggu kemudian, tetapi setelah ditanya kembali kepada dosen bahasa Indonesia tugas tersebut dikumpulkan 3 minggu kemudian. Hal tersebut merupakan salah informasi antara ketua kelas dengan dosen.
·         serba-
Contoh: Ia disebut sebagai serbausaha karena cabang usaha bakso yang Ia jalani ada di beberapa tempat.
(serbausaha: banyak usaha)
·         su-
Contoh: Ia ikut kerja bakti dilingkungan rumahnya secara sukarela.
(sukarela: dengan kemauan sendiri, dengan rela hati)
·         swa-
Contoh: setiap orang berusaha menjalankan swadarma yang telah ditetapkan dengan baik.
(swadarma: hukum, hak, atau kewajiban sendiri)
·         tan
Contoh: Ia tanpadaksa sejak lahir.
(tanpadaksa: penderita cacat)
·         tak-
Contoh: pengerjaan tugas yang dilakukan oleh Dio takefisien. Sehingga tugas yang Ia kerjakan tidak selesai tepat waktu.
·         tata
Contoh: setiap perusahaan memiliki tatalaksana yang berbeda-beda dengan perusahaan yang lain.
(tatalaksana: cara mengurus, melaksanakan suatu perusahaan dsb)
·         tuna-
Contoh: sejak lahir Ia sudah menderita tunarungu.
(tunarungu: rusak pendengaran)
·         sisipan –in-
Contoh: Setiap akhir periode, perusahaan membagikan binagi kepada para pemegang saham.
(binagi: deviden)
·         sisipan –em-
Contoh: Ia gemetar saat praktik pidato di depan kelas.
·         awalan bilangan eka, dwi-, tri-, catur-, panca-, sapta-, hasta-, nawa-
Contoh: Ia menggunakan ekabahasa saat berbicara pada masyarakat tertentu.
(ekabahasa: hanya satu bahasa yang digunakan dalam komunikasi pada masyarakat tertentu)
Contoh: Bendera Negara Indonesia dwiwarna, yakni warna merah dan warna putih.
(dwiwarna: dua warna)
Contoh: Dosen pancasila kelas 2EB05 semester 3 adalah Bapak Heru Nurhadi.
Contoh: saptadarma Dini salah satunya adalah mengqadha hutang puasa ramadhan.
(saptadarma: kewajiban yang tujuh macam)
Contoh: hastakarya yang Dinda buat pada saat praktik kesenian adalah tas dari bahan dasar kardus.
(hastakarya: keterampilan, kerajinan tangan)
·         akhiran –wan/-man/-wati

Contoh: Zeki adalah seorang bangsawan.