Kita telah sering mendengar
kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami apa itu
koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau badan
usaha menjadi anggota koperasi?
Dalam kesempatan ini, kami akan membahas dan ingin
menjelaskan secara detail maksud dan tujuan koperasi. Sehingga dapat
menambah wawasan masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang koperasi.
Kami juga akan menjelaskan peranan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta cara-cara koperasi atau badan usaha kecil
menengah (UKM) berhubungan dengan LPDB ini, agar masyarakat mengetahui
persis cara-cara menyampaikan aplikasi-aplikasi kepada LPDB – sehingga dapat
mencegah terjadinya penipuan-penipuan yang mengatas-namakan LPDB sebagaimana
akhir akhir ini sering terjadi, hingga merugikan masyarakat koperasi dan UKM.
Peran
Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah
koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya
anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan
pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih
murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu
juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat
terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di
Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama,
bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang
dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan
atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai
manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan
perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara
lain dengan:
a) memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan
ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan
konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b) melakukan pengawasan termasuk memberi
perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi
yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya;
c) memberikan fasilitas berupa kemudahan
permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan
koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini
berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan
kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para
anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun
papan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.
Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi itu mempunyai
jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi
dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi
dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama
diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat
dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor,
(2)
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal
dan pemberdayaan masyarakat,
(4)
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5)
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945,
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang
membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai
tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang
diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara
kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang
mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi
yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu
bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada
masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU
yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan