Jika
kita ingin mendirikan koperasi yang tidak bertentangan dengan syari'at agama
Islam, sedang kita bermaksud untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada para
anggota yang memerlukannya, maka cara yang harus kita lakukan adalah mendirikan
KOPERASI SERBA GUNA.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan antara lain:
§
Setelah modal dari para anggota terkumpul, seluruh anggota
dipanggil untuk melakukan kesepakatan (akad) bahwa modal yang telah terkumpul
menjadi satu tersebut akan dipergunakan untuk berdagang.
§
Koperasi membeli barang-barang yang akan dibeli oleh setiap
orang yang memerlukannya, termasuk blangko formulir yang akan dibeli oleh orang
ingin meminjam uang dari Koperasi Serba Guna tersebut.
§
Setiap orang yang ingin meminjam uang dari koperasi tersebut
diharuskan mengisi formulir yang harus dibeli dari koperasi.
§
Warna dari kertas formulir yang dijual oleh koperasi harus
dibedakan sesuai dengan jumlah uang yang akan dipinjam, misalnya: Untuk
pinjaman sebesar Rp.25.000- warnanya putih; untuk Rp 50.000,- warnanya kuning;
untuk Rp 75.000,- warnanya hijau; untuk Rp 100.000,- warnanya merah; dan
seterusnya.
Sedang
harga dari blanko formulir tersebut dibedakan sesuai dengan warnanya, menurut
keputusan rapat anggota. Dengan demikian koperasi tidak memungut uang
administrasi atau bunga, tetapi memperoleh keuntungan dari penjualan formulir,
seperti Kantor Pos menjual perangko dan koperasi selamat dari perbuatan ataumu'amalah yang riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar