Sabtu, 14 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (BAB 1-4)



 BAB 1
Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
1.   Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.Jadi Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

2.   Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum  berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sarana penggerak pembangunan; dan fungsi kritis.

Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

·         Sumber hukum materiil merupakan suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

·         Sumber hokum Formal Merupakan bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

3.   Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :

A.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.

B.Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.   Kaidah / Norma

Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat.Norma juga mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk.Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam  tingkah laku seseorang.

Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
Ø  Norma Agama
Ø  Norma Moral/Kesusilaan
Ø  Norma Kesopanan
Ø  Norma Hukum

5.Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurt KBBI, Ekonomi adalah suatu ilmu yang mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan seperti hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan,pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga.

Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :

·        Hukum Ekonomi Pembangunan

Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .

·        Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, esuai dengan hak asasi manusia.
 

BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum

1.   Subyek Hukum :
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
·        Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

·        Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum

2.   Obyek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak miliki.
ü  Benda bergera berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
ü  Benda tidak bergerak


3.   Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

·        Jaminan umum
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
·        Jaminan khusus
Gadai,hipotik,hak tanggungan,fidusia.



 BAB 3


Hukum Perdata
1.   Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat..

2.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna

3.   Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

A.Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

B.Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakunya hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing

4.   Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

A.Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt):

ü  Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
ü  Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
ü  Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
ü  Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum

B.Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

ü  Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
ü  Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
ü  Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
ü  Hukum waris (etfrecht)


 BAB 4
Hukum Perikatan
1.   Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hokum

2.   Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
ü  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
ü  Perikatan yang timbul undang-undang.

Asas-Asas Hukum Perikatan
ü  Asas Konssensualisme
ü  Asas Pacta Sunt Servanda
ü  Asas Kebebasan Berkontrak
3.   Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : 
ü  perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. 
ü  perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan. 
ü  Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain. 
A.Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
ü  tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 
ü  melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 
ü  melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 
ü  melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu yang pantas. 

Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu: 
ü  membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; 
ü  pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
ü  peralihan resiko; 
ü  membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. 
B.Membayar Kerugian
Ganti rugi sering dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga. 
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Contoh nya jika seorang sutradara mengadakan suatu perjanjian dengan pemain sandiwara untuk mengadakan suatu pertunjukan dan pemain tersebut tidak datang sehingga pertunjukan terpaksa dibatalkan, maka yang termasuk biaya adalah ongkos cetak iklan, sewa gedung, sewa kursi dan lain-lain. 
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Misalnya rumah yang baru diserahkan oleh pemborong ambruk karena salah konstruksinya, hingga merusak perabot rumah. 
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Misalnya, dalam hal jual beli barang, jika barang tersebut sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari harga pembeliannya. 
Code Civil memperinci ganti rugi itu dalam dua unsur, yaitu dommages et interests. Dommages meliputi biaya dan rugi seperti dimaksudkan di atas, sedangkan interest adalah sama dengan bunga dalam arti kehilangan keuntungan. 



Sumber :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar