BAB 1
Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),hukum adalah
“Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah”, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum
(law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for
regulating the behavior of members of a community or country” yang jika
diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau
kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.Jadi Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber
Hukum
hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri. Hukum
berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sarana penggerak
pembangunan; dan fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber
hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil
dan sumber hukum formal.
·
Sumber hukum
materiil merupakan suatu keyakinan/ perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
·
Sumber
hokum Formal Merupakan bentuk atau kenyataan
dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah
yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi,
yaitu :
A.Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
B.Kodifikasi
Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.
Kaidah / Norma
Norma
atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat.Norma juga mengandung nilai tertnetu yang
dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang
buruk.Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam
tingkah laku seseorang.
Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
Ø Norma Agama
Ø Norma
Moral/Kesusilaan
Ø Norma Kesopanan
Ø Norma Hukum
5.Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Menurt KBBI, Ekonomi adalah suatu ilmu yang mengenai
asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan
seperti hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan,pemanfaatan uang, tenaga,
waktu dan sebagainya yang berharga.
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
·
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal) .
·
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, esuai dengan hak asasi manusia.
BAB 2
Subyek dan
Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum :
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
Subjek hukum di
bagi atas 2 jenis, yaitu :
·
Manusia
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
·
Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum
2.
Obyek Hukum :
Obyek hukum
menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak miliki.
ü Benda
bergera berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
ü Benda tidak
bergerak
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
·
Jaminan umum
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
Benda tersebut
bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
·
Jaminan khusus
Gadai,hipotik,hak
tanggungan,fidusia.
BAB 3
Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt)Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat
dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat..
2. Sejarah Singkat
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna
3. Pengertian & Keadaan Hukum Di
Indonesia
A.Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
B.Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam.Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakunya
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan
golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur
asing
4.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
A.Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt):
ü Buku I yang
berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan
ü Buku II yang
berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
ü Buku III yang
berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
ü Buku IV yang
berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum
B.Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
ü Hukum tentang
orang atau hukum perorangan (persoonrecht)
ü Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
ü Hukum kekayaan
atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
ü Hukum waris
(etfrecht)
BAB 4
Hukum Perikatan
1.
Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan
perjanjian adalah perbuatan hokum
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut.
ü
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
ü
Perikatan
yang timbul undang-undang.
ü
Asas Konssensualisme
ü
Asas Pacta Sunt Servanda
ü
Asas Kebebasan Berkontrak
3. Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan
suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua
orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang
dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga
macam, yaitu :
ü perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual
beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
ü perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat
suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
ü Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk
tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang
lain.
A.WanprestasiApabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
ü tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
ü melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan;
ü melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
ü melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan
suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak
ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu
ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang
perlu diberikan waktu yang pantas.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:
ü membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat
dinamakan ganti-rugi;
ü pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian;
ü peralihan resiko;
ü membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan
hakim.
B.Membayar KerugianGanti rugi sering dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga.
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Contoh nya jika seorang sutradara mengadakan suatu perjanjian dengan pemain sandiwara untuk mengadakan suatu pertunjukan dan pemain tersebut tidak datang sehingga pertunjukan terpaksa dibatalkan, maka yang termasuk biaya adalah ongkos cetak iklan, sewa gedung, sewa kursi dan lain-lain.
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Misalnya rumah yang baru diserahkan oleh pemborong ambruk karena salah konstruksinya, hingga merusak perabot rumah.
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Misalnya, dalam hal jual beli barang, jika barang tersebut sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari harga pembeliannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar